Copot Bupati Padang Lawas, Mendagri Dianggap Tergesa-gesa
Selasa, 10 April 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang memberhentikan Bupati Padang Lawas di Sumatera Utara, Basyrah Lubis dan mengangkat wakilnya, Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif, dianggap sebagai langkah keliru. Mendagri dianggap terlalu terburu-buru.
Penilaian itu disampaikan mantan Ketua Komisi II DPR Fachrudin. “Saya khawatir keputusan itu dibuat Mendagri karena ada tekanan-tekanan politik dari pihak tertentu,” kata Fachrudin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/4).
Seperti diketahui, kemarin (9/4) Mendagri telah menandatangani keputusan tentang pemberhentian tetap atas Basyarah Lubis dari jabatan Bupati Padang Lawas. Keputusan itu diambil menyusul adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas Basyarah dalam perkara pemalsuan surat tanah saat menjadi camat. Oleh Mahkamah Agung, Basyarah divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara.
Namun menurut Fachrudin, Basyarah telah menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). "Jadi mengapa tidak menunggu hasil PK saja?” ucapnya.
JAKARTA - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang memberhentikan Bupati Padang Lawas di Sumatera Utara, Basyrah Lubis dan mengangkat
BERITA TERKAIT
- ERHA Konsisten Bantu Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat Indonesia
- Gemasuap Desak KPK Segera Tetapkan Ketua DPD Demokrat Sumut sebagai Tersangka
- Bapanas Gandeng IPB Menggelar Bimtek Pengawasan Keamanan Pangan Segar
- Kepala BKKBN: PT Vale Indonesia Berkontribusi Membangun Kualitas Masyarakat Luwu Timur
- Pelaku KDRT yang Sempat Kabur ke China Segera Jalani Proses Sidang di PN Jakut
- BRGM Sudah Restorasi Gambut Seluas 1,8 Juta Hektare, Alhamdulillah