Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia terus memantau perkembangan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.
Anggota ORI Yeka Hendra Fatika menyatakan banyak aduan dari masyarakat yang menggunakan layanan Coretax.
ORI meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengelola pengaduan tersebut dan memberikan solusi terbaik mengingatkan adanya potensi malaadministrasi jika Coretax tidak dikelola dengan baik.
Yeka pun berharap DJP segera melakukan perbaikan dan memberikan alternatif bagi pengguna layanan dalam melakukan administrasi pelaporan pajak.
"Keluhan para pengguna platform ini perlu segera ditindaklanjuti," ujar Yeka di Jakarta, Rabu.
Menurut Yeka, terdapat tiga potensi malaadministrasi yang dapat terjadi, yakni tidak kompeten, artinya sistem tersebut tidak dapat mencapai tujuan sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Kedua, adanya potensi penyimpangan prosedur di mana terdapat bug pada sistem Coretax. Dia mengatakan keluhan adanya bug itu cukup banyak disampaikan.
Ia menjelaskan bug dalam aplikasi merupakan gangguan atau kesalahan yang menyebabkan aplikasi tidak dapat berjalan dengan normal.
Ombudsman Republik Indonesia terus memantau perkembangan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis in
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik