Covid-19 Mengganas, Ini Aturan Baru tentang PTM Terbatas

Covid-19 Mengganas, Ini Aturan Baru tentang PTM Terbatas
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang PTM Terbatas. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti, pihaknya memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. 

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk memberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM level 2.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (3/2). 

Penekanan ada pada kata 'dapat', lanjut Surharti, artinya bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap bisa melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

Dia menambahkan, PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveillance, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB 5 Menteri.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas agar bisa diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri yang telah ditetapkan pada 21 Desember 2021.

Kasus positif Covid-19 melonjak, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait PTM terbatas yang berlaku mulai hari ini, 3 Februari 2022

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News