CPNS 2018: Kuota Cumlaude per Daerah Maksimal 5 Persen

CPNS 2018: Kuota Cumlaude per Daerah Maksimal 5 Persen
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sehingga saat dilakukan entri formasi tidak keliru. ‘’Kalau nanti sampai salah entri, juga nggak bisa diumumkan (waktu pendaftaran),’’ jelasnya.

Selain sistem ujian dan waktu pelaksanaan, Hari juga menjelaskan mengenai penetapan formasi khusus. Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 36/2018, ada tiga formasi khusus yang disediakan. Pertama untuk eks tenaga honorer kategori dua (K2), cumlaude, dan disabilitas. Mengenai ketentuannya juga sudah diatur lengkap dalam Permen PAN-RB tersebut.

BACA JUGA: Lihat tuh, Pimpinan Honorer K2 Bertemu Prabowo Subianto

Mengenai jumlahnya, kuota khusus Ngawi yang diberikan untuk eks tenaga honorer K2 ada sebanyak 34 kursi. Sedangkan untuk cumlaude dan juga disabilitas sampai saat ini belum bisa diketahui. Dalam Permen PAN-RB disebutkan untuk kuota khusus camlaude maksimal setiap daerah diberikan jatah 5 persen. Sedangkan untuk kuota khusus disabilitas maksimal 1 persen.

‘’Belum tahu, nanti sesuai dengan persetujuan bupati, berapa jumlah yang diberikan untuk kedua formasi itu,’’ jelasnya. (tif/c1/rif)


Pada seleksi CPNS 2018, kuota untuk peserta lulusan cumlaude masing-masing daerah maksimal 5 persen.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News