CPNS 2018: Kuota Cumlaude per Daerah Maksimal 5 Persen

Sehingga saat dilakukan entri formasi tidak keliru. ‘’Kalau nanti sampai salah entri, juga nggak bisa diumumkan (waktu pendaftaran),’’ jelasnya.
Selain sistem ujian dan waktu pelaksanaan, Hari juga menjelaskan mengenai penetapan formasi khusus. Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 36/2018, ada tiga formasi khusus yang disediakan. Pertama untuk eks tenaga honorer kategori dua (K2), cumlaude, dan disabilitas. Mengenai ketentuannya juga sudah diatur lengkap dalam Permen PAN-RB tersebut.
BACA JUGA: Lihat tuh, Pimpinan Honorer K2 Bertemu Prabowo Subianto
Mengenai jumlahnya, kuota khusus Ngawi yang diberikan untuk eks tenaga honorer K2 ada sebanyak 34 kursi. Sedangkan untuk cumlaude dan juga disabilitas sampai saat ini belum bisa diketahui. Dalam Permen PAN-RB disebutkan untuk kuota khusus camlaude maksimal setiap daerah diberikan jatah 5 persen. Sedangkan untuk kuota khusus disabilitas maksimal 1 persen.
‘’Belum tahu, nanti sesuai dengan persetujuan bupati, berapa jumlah yang diberikan untuk kedua formasi itu,’’ jelasnya. (tif/c1/rif)
Pada seleksi CPNS 2018, kuota untuk peserta lulusan cumlaude masing-masing daerah maksimal 5 persen.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?