CPNS Tak Disiplin Bakal Dihukum Mengenakan Rompi Ini, Seharian, Duh Malunya
Senin, 22 Maret 2021 – 20:34 WIB

Rompi hukuman yang digunakan bagi CPNS pelanggar disiplin di Kabupaten Aceh Jaya. Foto: Antara Aceh/HO-Dok BKPSDM Aceh Jaya
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya memberlakukan hukuman sosial bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tidak disiplin dalam bekerja.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS