Cukai Rokok Naik 10,04 %, Jokowi: Itung-itungannya Ketemu

Cukai Rokok Naik 10,04 %, Jokowi: Itung-itungannya Ketemu
Perokok. Foto: Third Force News

"Bagaimana pengelompokan, komposisi dari masing-masing perusahaan rokok yang sifatnya produksi mesin dan tangan itu juga, walaupun rata-rata 10,04 persen, bukan berarti semuanya naik tarif 10,04 persen. Ada yang naiknya lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," jelasnya.(fat/jpnn)


Pemerintah sudah memutuskan kenaikan cukai rokok pada 2018. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden Jokowi menggelar ratas.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News