Cukai Rokok Naik 10,04 %, Jokowi: Itung-itungannya Ketemu
Kamis, 19 Oktober 2017 – 22:37 WIB
"Bagaimana pengelompokan, komposisi dari masing-masing perusahaan rokok yang sifatnya produksi mesin dan tangan itu juga, walaupun rata-rata 10,04 persen, bukan berarti semuanya naik tarif 10,04 persen. Ada yang naiknya lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," jelasnya.(fat/jpnn)
Pemerintah sudah memutuskan kenaikan cukai rokok pada 2018. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden Jokowi menggelar ratas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Kunjungi Pasar Buah Berastagi, Presiden Jokowi Belanja Jeruk, Mangga hingga Kentang
- Presiden Tak Salahi Aturan Anugerahi Prabowo Kenaikan Pangkat Istimewa
- Jokowi Sebut Bantuan Beras Cuma Ada di Indonesia
- Jokowi tak Tahu Seblak, Tanya Jenis hingga Harga Seporsinya
- Pesan untuk Sukarelawan Pendukung Jokowi, Butet Kartaredjasa: Stop Cari Muka!