Cukup DP Rp 36 Juta, Wuling Air ev Bikin Bebas Khawatir Setiap Hari
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah kebijakan telah dibuat pemerintah guna mendukung penggunaan kendaraan listrik.
Mulai dari menghapus pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan bermotor berbasis listrik dan bebas ganjil genap.
Aturan bebas BBN-KB tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jakarta. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan khusus lainnya ialah kendaraan listrik bebas aturan ganjil genap di jalan Jakarta.
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Aturan ini merupakan revisi dari Pergub 155/2018.
Pemerintah daerah di luar Jakarta pun turut membuat kebijakan yang mendukung warganya beralih ke mobil listrik, dengan menawarkan berbagai kemudahan.
Selain ramah lingkungan, beberapa keuntungan tersebut sukses memicu masyarakat mulai melirik kendaraan listrik.
Satu pemain di industri kendaraan listrik, Wuling Motors misalnya sukses memasarkan produk elektrifikasi pertamanya, Air ev, di tanah air.
Wuling Air ev sukses mendapat penerimaan positif dari masyarakat. Lantas apa yang membuat mobil listrik mungil itu laris manis?
- Hypercar Listrik MG EXE181 Curi Perhatian, Calon Mobil Tercepat
- Neta Indonesia Akan Memperkenalkan SUV Listrik Baru di PEVS 2024
- Moeldoko Beber Penyebab Motor Listrik Kurang Diminati Meski Diguyur Insentif
- Moeldoko Targetkan PEVS 2024 Bidik Transaksi Rp 400 Miliar, Ini Masih Rendah
- Gandeng Indomobil, GAC Aion Akan Rakit Mobil Listrik di Indonesia
- BYD Denza Z9 Gt, Mobil Listrik Baru dengan Tenaga Buas