Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus jual beli konten video pornografi melalui aplikasi Telegram.
Petugas menangkap RYS (29 tahun) pada Selasa (7/1) di Jalan Gunung Bromo Raya A 267, Rt/Rw 005/012, Bekasi Barat, Bekasi Kota, Jawa Barat.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto G.M Pasaribu mengatakan peminat konten pornografi cukup merogoh kocek Rp 10 ribu - Rp 15 ribu melalui aplikasi Telegram yang dikelola oleh tersangka RYS (29).
"Mengharuskan para peminatnya yang ingin bergabung ke dalam grup Telegram @mn untuk melakukan pembayaran sejumlah uang Rp 10 ribu sampai dengan Rp 15 ribu untuk masa berlangganan selama tiga bulan," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Roberto menjelaskan setelah para peminat menyelesaikan pembayaran, maka pelaku memberikan akses masuk ke dalam grup Telegram lain.
"Memberikan akses para peminat untuk masuk ke dalam grup Telegram lain yang berisikan dokumen dan atau informasi elektronik berupa video dan foto yang mengandung muatan pornografi atau pornografi anak," kata dia.
Roberto menyebutkan motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, namun keuntungannya masih dalam perhitungan.
Dia juga menyebutkan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan ratusan konten pornografi di sejumlah gawai pelaku.
Konten video porno yang dikelola RYS (29 tahun) melalui aplikasi Telegram. Peminatnya cukup merogoh kocek Rp 10 ribu - Rp 15 ribu.
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk