Curhat Para Napi yang Dibebaskan Saat HUT RI
Sejumlah warga binaan yang dinyatakan bebas kemarin mengaku sangat bahagia karena dapat berkumpul kembali dengan keluarga. S (26) wanita asal Jombang, Jawa Timur, ini sangat bahagia karena dinyatakan bebas.
Awalnya wanita yang divonis sepuluh bulan penjara karena kasus penggelapan ini tidak menyangka bisa bebas dua bulan lebih cepat.
“Baru delapan bulan jalani tahanan, hari ini saya merdeka. Saya mau pulang kampung, mau pergi ke pantai buang sial,” katanya.
Sartika (27) yang juga merupakan warga binaan Rutan Kelas II-B Balikpapan pun dinyatakan bebas di hari kemerdekaan.
Dirinya sudah menjalani masa tahanan tujuh bulan dari delapan bulan yang divonis oleh pengadilan negeri. “Mau ketemu orang tua saja, sudah kangen sama rumah,” ujar wanita yang dulunya terlibat kasus penggelapan ini.
H (24), napi di Lapas Kelas II-A Balikpapan juga dinyatakan bebas di tanggal 17 Agustus, kemarin. Pemuda yang terlibat kasus pembunuhan ini sebelumnya sudah menjalani hukuman selama tiga tahun delapan bulan dari vonis lima tahun yang dijatuhkan oleh hakim.
“Sangat senang sekali, Pak. Setelah keluar dari sini, saya berjanji akan menjadi orang yang lebih baik lagi. Selama di sini (lapas, Red) banyak pelajaran yang saya petik untuk menjadi orang yang lebih baik,” timpalnya. (pri/war/k1/jos/jpnn)
BALIKPAPAN – Sebanyak 217 warga binaan di Rutan Kelas II-B Balikpapan mendapatkan remisi umum (RU) I di Hari Kemerdekaan ke-71 RI, Rabu (17/8)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam