Curi Buku Jihad, Mahasiswa Ditangkap
Sabtu, 15 September 2012 – 02:48 WIB
Usai diamankan, pelaku digiring ke Polsekta Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai aturan pelaku akan dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (abg/pap)
MAKASSAR - Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Makassar, Dedi Iswanto, 21 tahun, diamankan di Polsekta Panakkukang, kemarin. Dia ditangkap lantaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tahun Berlalu, Kasus Kematian PNS Semarang Belum Terungkap, Polda Jateng Bilang Begini
- Polda Kalsel Usut TPPU Kasus Invetasi BBM dengan Tersangka Anggota Bhayangkari
- Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan, Kriminolog: Polisi Jangan Cari Tumbal Pelaku
- Bejad! Pria Ini Mencabuli Anak Disabilitas di Pelalawan
- Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Semarang Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Lihat
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh