Curigai Revisi Peraturan BPOM soal Galon Air Minum, KPPU: Siapa Diuntungkan?
Kamis, 12 Mei 2022 – 20:18 WIB
"Kemudian, polikarbonat juga bukan hanya di galon guna ulang, tapi juga di kemasan-kemasan pangan lainnya juga ada. Kenapa itu tidak diatur juga? Itu, kan, perlu kita lihat pandangan pandangan ahli kimia," tutur Abdul Hakim. (mcr9/jpnn)
KPPU menyoroti revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Soal BPA dalam AMDK, Pakar: Masyarakat Jangan Ditakut-takuti
- Ekonom Minta Masyarakat Hati-Hati Ada Penumpang Gelap di Balik Ajakan Boikot Produk
- BBPOM Medan Cek Ambang Batas BPA Galon Air Minum, Hasilnya Aman
- ASPADIN Minta Pemerintah Melindungi Para Pelaku Usaha AMDK dari Isu BPA
- ASABRI Terima Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha
- Terkait Hasil Putusan KPPU, PT PP Bakal Ajukan Keberatan