Curigai Revisi Peraturan BPOM soal Galon Air Minum, KPPU: Siapa Diuntungkan?

Curigai Revisi Peraturan BPOM soal Galon Air Minum, KPPU: Siapa Diuntungkan?
Kemasan air minum galon guna ulang. Foto: dok Aspadin

"Kemudian, polikarbonat juga bukan hanya di galon guna ulang, tapi juga di kemasan-kemasan pangan lainnya juga ada. Kenapa itu tidak diatur juga? Itu, kan, perlu kita lihat pandangan pandangan ahli kimia," tutur Abdul Hakim. (mcr9/jpnn)


KPPU menyoroti revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News