Curigai Ribuan Ekstasi Pesanan dari Seorang Napi
Rabu, 27 Agustus 2014 – 11:12 WIB
“Ini merupakan cara pelaku dalam mengelabui petugas. Namun, upayanya tidak berhasil karena petugas telah mengetahui semuanya,” terang Kapolres.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(sul/ris)
NUNUKAN – Ribuan ekstasi asal Tawau, Malaysia, nyaris lolos ke Balikpapan. Beruntung, Kepolisian berhasil menggagalkannya saat barang tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak