Cuti, Kejaksaan Urung Periksa Saksi IM2

Cuti, Kejaksaan Urung Periksa Saksi IM2
Cuti, Kejaksaan Urung Periksa Saksi IM2
Jhonny yang dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang  Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan sebagai tersangka menyusul terbitnya surat perintah penyidikan No 141/f.1/fd.1/11/2012. Dia menyusul mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, yang kini tengah menunggu hari sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (pra/jpnn)

JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) urung memeriksa tiga karyawan Indosat, sebagai saksi kasus korupsi penyalahggunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News