Cuti, Kejaksaan Urung Periksa Saksi IM2
Senin, 07 Januari 2013 – 23:47 WIB
Jhonny yang dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan sebagai tersangka menyusul terbitnya surat perintah penyidikan No 141/f.1/fd.1/11/2012. Dia menyusul mantan Dirut IM2, Indar Atmanto, yang kini tengah menunggu hari sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) urung memeriksa tiga karyawan Indosat, sebagai saksi kasus korupsi penyalahggunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- AHY Minta Diplomat Terus Perjuangkan Palestina dan Perdamaian Dunia
- KKB Penembak Mati Letda Oktavianus Ternyata Sering Dapat Bantuan Sembako, Ini Hasil Interogasinya
- Heru Dianggap Layak Jadi Gubernur Jakarta 2024