Daerah Tertinggal Rawan Konflik

Daerah Tertinggal Rawan Konflik
Daerah Tertinggal Rawan Konflik
AMBON - Deputi Menteri Bidang Pembangunan Daerah Khusus, Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Suprayoga Hadi menegaskan kurang  lebih ada 183 Kabupaten di Indonesia yang masuk dalam ketegori daerah tertinggal.  Dari jumlah ini, 143  masuk dalam kategori rawan konflik termasuk semua kabupaten di Maluku .  

Hal ini disampaikan Suprayoga dalam paparannya pada lokakarya Perdamaian dan Pembangunan Berkelanjutan di Maluku pekan kemarin di Aston Hotel. Suprayoga merinci, dari  143 kabupaten yang masuk daerah rawan konflik, 10  kabupaten  masuk ketegori I, 53 masuk katergori II dan 80 masuk kategori III. Untuk Maluku sendiri kabupaten Maluku Tengah dan Kepulauan  Aru masuk ketegori I.

“Dari 143  daerah rawan konflik baik ketegori I,II dan III semuanya dipengaruhi oleh beberapa persoalan di antaranya, perkelahian masal, perkelahian antar warga, perkelahian warga dengan aparat keamanan, perkelahian warga dengan aparat pemerintah, perkelahian antar pelajar dan mahasiswa serta perkelahian antar suku,”rincinya.

Dijelaskannya, daerah atau kabupaten yang rawan  dan sering terjadi konfilik konflik ini diakibatkan karena belum adanya kerangka hukum dan regulasi, lemahnya kapasitas SDM,  tidak adanya political will Pemerintah Pusat dalam memajukan daerah.  Konflik data karena tidak adanya komitmen untuk memperbaiki data, tidak jelasnya tata ruang atau masterplain,masalah kependudukan, masalah hak keperdataan, annggaran yang terbatas, kebijakan yang berpotensi konflik,  identitas kesukuan yang kuat, pengelolaan konflik belum termuat dalam RPJMD, penanganan konflik yang bersifat parsial, pemberitaan media yang cendrung provoktaif, serta angka kemiskinan yang tinggi.   

AMBON - Deputi Menteri Bidang Pembangunan Daerah Khusus, Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Suprayoga Hadi menegaskan kurang 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News