Daftar Kendaraan ini Boleh Melintas Selama Sistem Ganjil-Genap, Termasuk Mobil Presiden

Daftar Kendaraan ini Boleh Melintas Selama Sistem Ganjil-Genap, Termasuk Mobil Presiden
Sejumlah kendaraan melintas di depan rambu pemberitahuan ganjil genap menjelang Simpang Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019). Foto: ANTARA/Andi Firdaus

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem ganjil-genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada Kamis (12/8). 

Pada sistem itu ada sejumlah kendaraan yang diberikan dispensasi sehingga masih bisa melintas pada jadwal ganjil genap yang berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan yang diberikan kelonggaran dalam sistem itu di  antaranya sepeda motor.

"Kedua, kendaraan dinas, baik yang pelat merah atau TNI dan Polri itu tidak kena. Ketiga, kendaraan darurat ada ambulans dan pemadam kebakaran hingga pertolongan pada kecelakaan serta sebagainya," kata Sambodo, Kamis. 

Selain itu, kendaraan milik lembaga tinggi negara atau asing. 

"Kendaraan presiden, wakil presiden atau lembaga tinggi negara itu juga tidak terkena aturan ganjil genap," ujar Sambodo. 

Perwira menengah Polri itu menyatakan kendaraan pengangkut logistik serta tenaga kesehatan untuk penanganan pasien Covid-19 juga pun diperbolehkan melintasi aturan tersebut.

"(Kendaraan, red) nakes bawa oksigen, bawa vaksin itu tidak kena. Kami sudah sosialisasikan dari kemarin," tutur Sambodo.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem ganjil-genap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News