Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakarta, Ada yang Anda Kenal?

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membeberkan kerugian korban dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam kasus pinjol ilegal itu, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Mereka ialah M. Iqbal Suputra, Isabella Simanjuntak, Desy Ratnasari Sagala, Samuel, Jihan Nurfadilah, Leonard Tua, Ovonaio Telambanua, Anissa Rahmadini, Fera Indah Sari, Prasetyo, dan Adjie Pratama.
Kombes Auliansyah mengatakan kerugian korban pinjol ilegal itu mencapai Rp 2,5 miliar.
"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar," kata Auliansyah dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).
Sebelas tersangka itu mengoperasikan 58 aplikasi pinjol ilegal.
Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah di wilayah Jakarta.
Auliansyah menyebutkan tiap tersangka mengoperasikan lima aplikasi untuk menagih kepada nasabah mereka.
Berikut ini daftar nama 11 tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di wilayah Jakarta. Kerugian korban mencapai Rp 2,5 miliar.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel