Dahnil: BPN Tidak Punya Hak Menghalangi Massa Menggelar Aksi di MK

Dahnil: BPN Tidak Punya Hak Menghalangi Massa Menggelar Aksi di MK
Dahnil Anzar. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut pihaknya tidak pernah menginstruksikan massa untuk berbondong-bondong ke Mahkamah Konstitusi (MK) di saat lembaga pimpinan Anwar Usman itu hendak memutuskan sidang sengketa hasil Pilpres.

"Kalau ada mobilisasi massa, itu di luar instruksi kami," kata Dahnil kepada awak media, Selasa (25/6).

Menurut dia, pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno sudah menginstruksikan kepada pendukung tidak berbondong-bondong ke MK. 

Prabowo - Sandiaga meminta pendukung memercayakan proses sengketa hasil Pilpres, kepada tim kuasa hukum paslon 02.

BACA JUGA: Pak Prabowo dan Bang Sandi Sudah Pasrah, Pendukung Tidak Perlu ke MK

Namun, ucap Dahnil, BPN tidak punya hak menghalangi massa yang berencana menggelar aksi di MK, pada 28 Juni 2019. Aksi merupakan hak konstitusional yang bisa diperoleh Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kami enggak punya kuasa melarang hak konstitusional warga negara. Jadi, yang jelas instruksi dan permintaan Prabowo dan BPN terang (tidak berbondong-bondong ke MK)," ungkap dia.

Dahnil mengatakan, pasangan capres dan cawapres Prabowo - Sandiaga menghormati MK. Apa pun hasil sidang, kata Dahnil, paslon nomor urut 02 akan menerimanya.

Dahnil Anzar Simanjuntak juga menyebut BPN tidak pernah menginstruksikan massa untuk berbondong-bondong ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News