Dakwaan Jaksa Soal Tudingan Berbuat Zina Dianggap Cacat Hukum

Dakwaan Jaksa Soal Tudingan Berbuat Zina Dianggap Cacat Hukum
Dakwaan Jaksa Soal Tudingan Berbuat Zina Dianggap Cacat Hukum

“Seharusnya saya mondok (opname). Tapi itu tidak saya lakukan karena banyak yang harus saya kerjakan. Akhirnya saya drop ketika di Samarinda,” tuturnya.

Dia juga sempat menjelaskan bahwa mantan direktur di salah satu bank terbesar di Kaltim itu sempat mengirimkan pesan singkat untuk mengambil baju pada hari itu. Ia mengaku tetap mengizinkan suaminya masuk ke dalam rumah dan mengambil pakaiannya yang saat itu sudah ia siapkan di depan kamar salah seorang pegawainya.

“Baju-baju sudah saya siapkan di depan kamar Koko (nama pegawainya, Red.). Waktu itu saya tidak bukakan kamar karena salat Dhuha. Selain itu kalau pun masuk harus ditemani orang lain, karena kita sudah bukan mukhrim. Itu karena sebelumnya kita sudah memang pisah kamar,” ujar Widi menjelaskan.

Nah, saat Amin masuk ke kamar, ia melihat Feri bersembungi di bawah meja rias. Hal ini sempat membuat Amin naik pitam. Namun ia menahan emosi dan meminta kepada beberapa kerabatnya untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum. Itu sebabnya Widi dan Ari langsung dilaporkan ke Polsekta Samarinda Ulu atas kasus dugaan perzinaan.

Ditemui Samarinda Pos (Grup JPNN.com) siang kemarin, Amin mengaku tidak mengikuti sidang kedua tersebut.

“Saya baru datang, dan tidak bisa masuk karena sidang tertutup,” kata Amin.

Menanggapi eksepsi tersebut, Amin tidak berkomentar panjang lebar. Seperti sebelumnya, ia mengaku menyerahkan seluruh proses hukum ke pihak pengadilan.

“Biar hakim yang memutuskan,” tutup Amin.(aya/jpnn)

SAMARINDA - Sidang kedua dugaan perzinaan dengan terdakwa RA Dwi Rahayu Widisari dan Feri Hariadi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News