Dalam Sidang Korupsi, Wali Kota Makassar Jadi Tukang Lupa
Senin, 21 April 2014 – 21:27 WIB
"RTRW baru di revisi dan disahkan pada 2006, jadi belum ada aturan tentang peruntukan lahan CCC di jalan metro. Dalam RTRW, lokasi jalan metro merupakan area bisnis global, sehingga sudah cocok dengan peruntukan CCC," pungkas Ilham. (**/jpnn)
MAKASSAR – Pihak pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh