Dalami Aliran Uang TPPU Bupati Probolinggo, KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dalami Aliran Uang TPPU Bupati Probolinggo, KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Ketum Partai NasDem Surya Paloh. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino, Selasa (8/3).

Keponakan Ketum NasDem Surya Paloh itu akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan gratifikasi. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, atas nama saksi Wibi Andrino, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2024," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3).

Fikri menambahkan keterangan Wibi diperlukan untuk memenuhi berkas perkara Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Puput dan suaminya, anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.

Keduanya bersama Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR), ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo merupakan tersangka penerima.

Sementara, 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Komisi antirasuah itu menjelaskan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

KPK memanggil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat Bupati Probolinggo. Wibi akan diperiksa sebagai saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News