Dalami Kasus PON, KPK Periksa Mantan Ketum KONI

Dalami Kasus PON, KPK Periksa Mantan Ketum KONI
Dalami Kasus PON, KPK Periksa Mantan Ketum KONI
Rusli Zainal diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Tiga perbuatan tersebut yakni, Pertama Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi joncto pasal 55 ayat kesatu KUH Pidana.

Kedua, Rusli Zainal diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Ketiga, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. (boy/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Mahfud MD Undang Wartawan

JAKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Rita Subowo terkait kasus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News