Dampak Negatif Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Dampak Negatif Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

Sementara itu, anggota Komisi V DPR Bambang Haryo meminta pemerintah tidak makin menaikkan cukai rokok.

Apabila cukai semakin tinggi, kata dia, hal itu akan membuat daya beli masyarakat menurun. Otomatis juga akan menurunkan jumlah pajak yang didapat dari industri rokok.

”Yang akan tergerus dalam hal ini adalah UMKM. Sebab, dari total UMKM yang ada di Indonesia, 15 persen adalah penjual rokok. Ini berpotensi membuat mereka kehilangan kerja akibat tidak mampu lagi kulakan rokok,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang memaparkan bahwa secara nasional, pada 2018 sudah ada pengurangan tenaga kerja di industri rokok sekitar lima persen akibat produksi yang kian menyusut.

”Sudah banyak PHK di industri ini, terutama yang SKT. Kemudian permasalahannya, siapa yang akan menerima buruh-buruh yang di-PHK tersebut. Pengangguran jelas akan semakin besar,” tutur Bambang.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk mencari solusi dalam melindungi kesejahteraan pelinting rokok tersebut.

Sebab, pendidikan dan keterampilan yang dimiliki para buruh rokok itu terbatas.

”Mereka tidak bisa begitu saja pindah kerja ke sektor lain. Karena itu, tidak perlu lagi ada peningkatan tarif cukai rokok,” jelas Bambang. (car/c25/fal)


Kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok membuat produksi menurun yang berimbas terhadap pengurangan tenaga kerja.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News