Dana Bantuan Parpol Naik, Audit Harus Lebih Ketat
Selasa, 30 Mei 2017 – 05:58 WIB
Terkait pemberlakuannya, saat ini pemerintah masih menunggu persetujuan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Dana Partai.
Saat ini draf revisi masih dalam persetujuan di Sekretariat Negara. Jika bisa keluar sebelum pembahasan anggaran 2018, PP tersebut dipastikan berlaku mulai tahun depan. Direncanakan mulai APBN 2018. (*/fch/rom/k8)
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menerangkan, sejatinya partai politik memang berhak mendapatkan bantuan keuangan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Yandri Susanto: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran