Dana Bantuan Parpol Naik, Audit Harus Lebih Ketat
Selasa, 30 Mei 2017 – 05:58 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Ridwan/dok.JPNN.com
Terkait pemberlakuannya, saat ini pemerintah masih menunggu persetujuan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Dana Partai.
Saat ini draf revisi masih dalam persetujuan di Sekretariat Negara. Jika bisa keluar sebelum pembahasan anggaran 2018, PP tersebut dipastikan berlaku mulai tahun depan. Direncanakan mulai APBN 2018. (*/fch/rom/k8)
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menerangkan, sejatinya partai politik memang berhak mendapatkan bantuan keuangan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Anis Matta: Partai Gelora Akan Menjelma Jadi Rumah Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Besok, Partai Gelora Gelar Pelantikan Pengurus DPP dan DPW Periode 2024-2029
- Megawati Beri Arahan ke Kepala Daerah PDIP: Fokus ke Rakyat, Jangan Main Anggaran
- Sandi Rahmat Mandela Resmi Menjabat Waketum AMPG