Dana Cukai Rokok Bisa Tutupi Defisit BPJS Kesehatan

Dana Cukai Rokok Bisa Tutupi Defisit BPJS Kesehatan
Proses pembuatan rokok di salah satu pabrik di Jawa Timur. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Munculnya usulan agar dana cukai rokok digunakan untuk dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai wajar oleh Anggota Komisi IX DPR RI M Iqbal.

Alasan kewajaran itu berdasarkan pada kondisi anggaran BPJS Kesehatan saat ini yang masih defisit. Apalagi, pendapatan dari cukai rokok cukup besar dan bisa menyokong program pemerataan jaminan kesehatan yang digagas pemerintah.

Menurut Iqbal, berdasarkan peraturan yang ada, penerimaan negara dari sektor pajak, termasuk cukai rokok, menjadi sumber penerimaan untuk APBN dan kemudian dari berbagai sektor penerimaan dialokasikan untuk belanja, untuk anggaran BPJS Kesehatan.

"Cukai rokok sendiri merupakan salah satu sumber penerimaan negara dari sektor pajak. Untuk tahun 2017, pendapatan dari cukai rokok ditargetkan bisa Rp 150 triliun," terangnya via pesan singkat, Sabtu (18/3).

Memang, usulan dana cukai rokok untuk BPJS ini bisa menjadi solusi untuk meningkatkan anggaran program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang penyelenggaranya adalah BPJS Kesehatan.

Namun demikian, proses pengalokasian hasil pendapatan cukai rokok untuk BPJS tetap melalui mekanisme yang tak bertentangan dengan perundangan dan harus prosedural.

"Kalau ada usulan seperti itu, tidak begitu saja bisa dialokasikan ke dana BPJS Kesehatan," terang politikus asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Iqbal juga mengusulkan, BPJS Kesehatan harus memperbanyak kepesertaan mandiri. Nantinya, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu peserta yang tidak mampu atau subsidi silang.

Munculnya usulan agar dana cukai rokok digunakan untuk dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai wajar oleh Anggota Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News