Dana Repatriasi Rp 1,4 Triliun Masuk Pasar Modal

Dana repatriasi juga masuk lewat bank persepsi dan melalui instrument produk pasar modal.
”Yang wajib MI dan bank gateway,” ujar wanita akrab disapa Kiki itu.
Dia menambahkan, saat ini tax amnesty sudah masuk periode kedua.
Namun, para pelaku tax amnesty tidak terlalu buru-buru menentukan ke mana uang akan diinvestasikan.
Pasalnya, dana yang telah dideklarasikan harus diendapkan selama tiga tahun di dalam negeri.
”Jadi, saya rasa orang ngejar masuk dulu. Orang tidak buru-buru karena dana tiga tahunan,” tegasnya.
Sekadar informasi, berdasar data statistik amnesti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dana tax amnesty telah disampaikan mencapai Rp 4.093 triliun.
Perinciannya, dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.956 triliun, dana deklarasi luar negeri (Rp 996 triliun), dan dana repatriasi (Rp 141 triliun). (far)
JPNN.com - Program tax amnesty alias pengampunan pajak periode kedua hampir berakhir.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta