Dana Repatriasi Rp 1,4 Triliun Masuk Pasar Modal
Dana repatriasi juga masuk lewat bank persepsi dan melalui instrument produk pasar modal.
”Yang wajib MI dan bank gateway,” ujar wanita akrab disapa Kiki itu.
Dia menambahkan, saat ini tax amnesty sudah masuk periode kedua.
Namun, para pelaku tax amnesty tidak terlalu buru-buru menentukan ke mana uang akan diinvestasikan.
Pasalnya, dana yang telah dideklarasikan harus diendapkan selama tiga tahun di dalam negeri.
”Jadi, saya rasa orang ngejar masuk dulu. Orang tidak buru-buru karena dana tiga tahunan,” tegasnya.
Sekadar informasi, berdasar data statistik amnesti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dana tax amnesty telah disampaikan mencapai Rp 4.093 triliun.
Perinciannya, dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.956 triliun, dana deklarasi luar negeri (Rp 996 triliun), dan dana repatriasi (Rp 141 triliun). (far)
JPNN.com - Program tax amnesty alias pengampunan pajak periode kedua hampir berakhir.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara