Dana Rumdis Guru Terpencil Diduga Dikorupsi

Dana Rumdis Guru Terpencil Diduga Dikorupsi
Dana Rumdis Guru Terpencil Diduga Dikorupsi
ACEH-Medio pertengahan Februari hingga akhir bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, memanggil dan memintai keterangan terhadap 23 saksi, termasuk diantaranya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Aceh Drs ‘B’. Pemanggilan Kadisidk diduga soal kasus korupsi dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan rumah dinas guru daerah terpencil senilai Rp20 miliar dengan dana APBA tahun anggaran 2009.

 

“Hari ini, ada empat saksi yang dipanggil. Namun, hanya dua orang yang datang, yaitu Kadisdik dan Tm. Sedangkan Kd dan Sf, tidak hadir dan belum diketahui alasan ketidakhadirannya,” kata Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah, SH, kepada koran ini.

Adapun saksi lainnya yang telah diperiksa, yaitu Zk, SA, Jd, T Jas, M.Iy, Jm, Is, Drs ‘B’, dan Tar. Dikatakan Amir Hamzah lagi, Kadisdik mulai diperiksa sekira pukul 10.00 WIB. Kemudian, sekira pukul 14.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara waktu, karena saksi ada rapat dengan DPRA. Kasipenkum Kejati tidak bisa mengatakan apakah pemeriksaan saksi dilanjutkan hingga selesai hari ini, atau dilanjutkan ke jadwal berikutnya dalam bulan ini.

Seperti pernah diberitakan koran ini, kalau Kejati Aceh telah memintai keterangan sejumlah pihak yang dipanggil yaitu pihak yang dinilai bertanggungjawab dalam proyek seperti, Ir SA, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AM, bendahara proyek dan ZS, pejabat pemeriksa barang.

ACEH-Medio pertengahan Februari hingga akhir bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, memanggil dan memintai keterangan terhadap 23 saksi, termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News