Dana untuk Kebiri Pelaku Sebaiknya untuk Korban
jpnn.com - JAKARTA – Organisasi End Child Prostitution, Pornography and Trafficking (ECPAT) Indonesia meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat Perppu yang mengatur kebiri untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut aktivis ECPAT Ahmad Sofyan, pemerintah juga harus memikirkan sedetail mungkin jika perppu itu diimplementasikan. Termasuk soal biaya kebiri pelaku yang mahal.
“Kami bukan membela pelaku kejahatan seksual tapi bayangkan, dana yang dipakai untuk kebiri. Itu kan duit negara juga. Uang pajak kita semua. Sekali kebiri bisa jutaan. Itu belum biaya perawatannya dua minggu sekali. Jadi banyak yang dikeluarkan untuk pelaku,” ujar Sofyan di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/1).
Menurutnya, dibanding dana itu terbuang untuk menghukum pelaku, sebaiknya dipakai untuk pengobatan psikis dan fisik korban kejahatan seksual. Menurutnya, selama ini tidak semua korban mendapatkan penanganan yang maksimal untuk trauma kejahatan tersebut.
“Untuk mendapatkan perawat psikis korban bisa sampai Rp 3 juta. Lebih baik dana itu untuk korban. Kalau untuk pelaku, apa bisa jamin setelah itu dia tidak lakukan kejahatan seksual lagi?," imbuhnya.
Karena salah satu alasan itulah, Sofyan bersama 98 organisasi lainnya menolak Perppu Kebiri untuk pelaku. Menurutnya, pelaku justru harus juga disembuhkan, karena kejahatan seksual terjadi ketika seseorang memiliki kekuatan dan kemauan terhadap anak yang lemah. Bukan, karena masalah pada organ tubuhnya.(flo/jpnn)
JAKARTA – Organisasi End Child Prostitution, Pornography and Trafficking (ECPAT) Indonesia meminta pemerintah tidak terburu-buru membuat Perppu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN