Dapat Izin Fasilitas Kepabeanan, Berikut Manfaat Besar yang Didapatkan 2 Perusahaan Ini
Hatta menyebutkan kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.
Dia berharap pemberian fasilitas kawasan berikat tersebut dapat digunakan secara bijaksana dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.
"Semoga dengan adanya fasilitas fiskal ini akan dapat meningkatkan daya saing perusahaan ke depannya," harap Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)
Bea Cukai kembali memberikan izin fasilitas kepabeanan demi mendukung kemajuan industri dalam negeri. Kali ini, 2 perusahaan di Jakarta dan Medan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- 150 Satuan Pendidikan Vokasi Ikut Business Matching, 29 Perusahaan Buka Peluang
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bank Mandiri Berkomitmen Penuh Terapkan Prinsip ESG
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis