Dapat Izin Fasilitas Kepabeanan, Berikut Manfaat Besar yang Didapatkan 2 Perusahaan Ini

Dapat Izin Fasilitas Kepabeanan, Berikut Manfaat Besar yang Didapatkan 2 Perusahaan Ini
Kanwil Bea Cukai Sumut menyerahkan izin pemberian fasilitas kawasan berikat kepada PT Energi Oleo Persada yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Hatta menyebutkan kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Barang-barang yang diimpor guna diolah dan digabungkan tersebut mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor guna mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global.

Dia berharap pemberian fasilitas kawasan berikat tersebut dapat digunakan secara bijaksana dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.

"Semoga dengan adanya fasilitas fiskal ini akan dapat meningkatkan daya saing perusahaan ke depannya," harap Hatta Wardhana. (mrk/jpnn)

Bea Cukai kembali memberikan izin fasilitas kepabeanan demi mendukung kemajuan industri dalam negeri. Kali ini, 2 perusahaan di Jakarta dan Medan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News