Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas

Persyaratan pemberian remisi, narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan apabila berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas atau rutan dengan baik.
Jumlah penghuni Rutan Makassar per 28 Maret 2025 sebanyak 2.199 orang atau melebihi kapasitas tampung yang hanya 1.000.
Untuk narapidana (sudah divonis) sebanyak 405, tahanan (belum divonis) 1.790 dan bayi bawaan 4.
Kasus pidana umum 695 orang, kasus korupsi 20, kasus narkotika 1.478, ilegal fishing dua, empat bayi bawaan.
Totalnya, 2.199 orang, yang terdiri dari laki-laki 2.025 orang dan perempuan 170. (antara/jpnn)
Dapat remisi Lebaran, sebanyak enam narapidana di Rutan Makassar dinyatakan bebas.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Napi Lapas Selong Tewas di Sungai, Ada Luka Sayatan
- Nasib Kepala Rutan Pekanbaru Setelah Viral Video Napi Dugem dalam Sel
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 8.065 Warga Binaan di DKI Jakarta Dapat Remisi Nyepi dan Lebaran