Dapat Remunerasi, Polisi Harus Bersih
Minggu, 19 Desember 2010 – 06:31 WIB
Pemerintah telah memutuskan akan memberikan remunerasi kepada polisi berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI. Berdasar peraturan itu, tunjangan kinerja pegawai kepolisian dibagi dalam beberapa kelas berdasar kepangkatan.
Baca Juga:
Kelas jabatan tertinggi dalam tubuh kepolisian adalah kelas jabatan 18. Tentu tunjangan kinerjanya pun tertinggi, yakni Rp 21,3 juta. Sementara itu, kelas jabatan 17 akan memperoleh tunjangan kinerja Rp 16,2 juta. Tunjangan kinerja terendah akan didapat kelas jabatan 2, yakni Rp 553 ribu.
Di tempat terpisah, pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar mengungkapkan, pemberian remunerasi harus diikuti transparansi dan pengawasan. "Remunerasi tanpa pengawasan tidak cukup. Saat ini, pengawasan cukup lemah," tegasnya.
Dia menyinggung beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan polisi. Ketika disidik secara internal (oleh sesama polisi), hasilnya selalu bersifat subjektif dan tidak pernah selesai. "Kita punya Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) sebagai lembaga pengawas eksternal. (Lembaga) itu harus difungsikan sebagai pengawas yang juga diberi wewenang untuk menyidik," katanya. (rdl/c5/dwi)
JAKARTA -- Kucuran uang dari negara untuk remunerasi aparat Polri disambut kritik dan harapan para aktivis. Mereka berharap Korps Bhayangkara bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045