Dapat Remunerasi, Polisi Harus Bersih

Dapat Remunerasi, Polisi Harus Bersih
Dapat Remunerasi, Polisi Harus Bersih
Pemerintah telah memutuskan akan memberikan remunerasi kepada polisi berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI. Berdasar peraturan itu, tunjangan kinerja pegawai kepolisian dibagi dalam beberapa kelas berdasar kepangkatan.

Kelas jabatan tertinggi dalam tubuh kepolisian adalah kelas jabatan 18. Tentu tunjangan kinerjanya pun tertinggi, yakni Rp 21,3 juta. Sementara itu, kelas jabatan 17 akan memperoleh tunjangan kinerja Rp 16,2 juta. Tunjangan kinerja terendah akan didapat kelas jabatan 2, yakni Rp 553 ribu.

Di tempat terpisah, pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Bambang Widodo Umar mengungkapkan, pemberian remunerasi harus diikuti transparansi dan pengawasan. "Remunerasi tanpa pengawasan tidak cukup. Saat ini, pengawasan cukup lemah," tegasnya.

Dia menyinggung beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan polisi. Ketika disidik secara internal (oleh sesama polisi), hasilnya selalu bersifat subjektif dan tidak pernah selesai. "Kita punya Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) sebagai lembaga pengawas eksternal. (Lembaga) itu harus difungsikan sebagai pengawas yang juga diberi wewenang untuk menyidik," katanya. (rdl/c5/dwi)


JAKARTA -- Kucuran uang dari negara untuk remunerasi aparat Polri disambut kritik dan harapan para aktivis. Mereka berharap Korps Bhayangkara bisa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News