Dari Game Online Sampai Video Call Sex, Pemuda Sontoloyo Dibekuk Polisi
Senin, 29 Juli 2019 – 23:01 WIB
Namun, korban tak tahu ternyata perbuatannya itu direkam pelaku. Hal itu dilakukan sebagai bahan mengancam korban apabila menolak maka akan disebar.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Jadi, korban enggak tahu kalau apa yang dilakukannya itu ternyata sudah direkam. Hal itu dilakukan untuk memaksa korban jika sewaktu-waktu korban menolak ajakannya," tandas Iwan. (cuy/jpnn)
Dari pemeriksaan penyidik, ternyata pemuda sontoloyo itu sudah memakan sepuluh korban.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- WhatsApp Bereksperimen Membuat Hukuman Ringan Bagi Pelanggar Aturan
- 3 Keuntungan Gunakan WhatsApp Centang Hijau dari Sukses Mandiri Teknikindo
- WhatsApp Tambah Fitur Acara Baru di Layanan Grup
- Pengguna WhatsApp Bisa Mematikan Notifikasi Reaksi Untuk Status
- WhatsApp Perkenalkan Emoji Mobil Balap F1 Khas Mercedes-AMG Petronas
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan