Dari Pijat Plus-Plus, AW dan RW Kantongi Rp 800 Ribu Sehari

Dari Pijat Plus-Plus, AW dan RW Kantongi Rp 800 Ribu Sehari
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus tempat pijat plus-plus. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Polisi membongkar prostitusi terselubung di rumah toko (ruko) Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Prostitusi berbalut jasa pijat ini telah beroperasi lima tahun.

Setiap hari, pasangan suami istri (pasutri) berinisial AW (35) dan RW (32), sebagai pengelola prostitusi dapat mengantongi Rp 800 ribu.

“(Panti pijat) sudah lima tahun beroperasi,” ujar PS Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani seperti dilansir dari Radar Banten.

AW dan RW dalam mengelola usaha pijat plus-plus ini dibantu oleh seorang karyawan berinisial TF (25).

TF berperan mencari tamu dan mengarahkannya kepada terapis.

Herlia mengatakan kegiatan pijat plus-plus ini sempat berhenti beroperasi ketika awal pandemi Covid-19.

Setelah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilonggarkan, pijat-pijat plus ini kembali beroperasi.

Sehari paling sedikit ada delapan tamu yang datang ke tempat pijat plus-plus. Perempuan terapis langsung negosiasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News