Data Personel Polri Diduga Bocor dan Dibagikan Gratis, Pratama: Ini Berbahaya

jpnn.com, JAKARTA - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan data personel Polri diduga bocor dan dibagikan secara gratis di forum online.
Dia menuturkan kebocoran itu diketahui dari salah satu unggahan akun @son1x777 di Twitter, yang juga men-deface website Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Pratama, kebocoran data tersebut diunggah pada Rabu (17/11) siang oleh akun yang sama dengan peretas website BSSN.
Di unggahan tersebut, katanya, juga diberikan link untuk mengunduh sampel hasil data yang diambil, yang diduga berisi sampel database personel Polri.
Menurutnya, Dua database yang diberikan mempunyai ukuran dan isi yang sama, yakni 10.27 MB dengan nama file pertama polrileak.txt dan yang kedua polri.sql.
“Dari file tersebut berisi banyak informasi penting dari data pribadi personel kepolisian, misalkan nama, NRP, pangkat, tempat dan tanggal lahir, satker, jabatan , alamat, agama, golongan darah, suku, email, bahkan nomor telepon. Ini jelas berbahaya,” terang Pratama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11).
Chairman lembaga riset siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini menambahkan terdapat juga kolom data rehab putusan, rehab putusan sidang, jenis_pelanggaran, rehab keterangan, id propam, hukuman_selesai, tgl binlu selesai.
Dia mengatakan kemungkinan data yang bocor ini merupakan data dari pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri.
Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan data personel Polri diduga bocor dan dibagikan secara gratis di forum online.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara