Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian

Adapun dalam putusan, dalil orang ketiga yang dimasukkan dalam gugatan Baim Wong dinyatakan terbukti.
Paula Verhoeven lantas membantah soal perselingkuhan tersebut.
"Saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," tutur Paula Verhoeven.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven diputus bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (16/4).
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana lantas mengatakan, dalil orang ketiga yang ada dalam gugatan Baim Wong telah terbukti.
"Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga di antara keduanya maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami yang melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri, bahkan juga kalau bahasa ini-nya mengkhianati hubungan suci antara suami-istri," tuturnya.
Adapun Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi menikah pada 22 November 2018.
Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang putra, yakni Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Paula Verhoeven mengungkap alasan kedatangannya bersama ke kantor Komisi Yudisial.
- Pengacara Bantah Soal Isu Orang Ketiga, Arya Saloka Bercerai Karena Ini
- Babak Baru Polemik Baim Wong dengan Paula Verhoeven
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Hak Asuh Anak Diberikan Kepada Putri Anne, Arya Saloka Menerima?
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Viral Audio Obrolan Soal Dugaan Paula Selingkuh, Pihak Baim Wong Merespons Begini