Dea Imut Lega Gugatannya Dikabulkan

Dea Imut Lega Gugatannya Dikabulkan
Dea Annisa. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Artis Dhea Annisa kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan ibunya, Massayu Chairani terkait ekspedisi DHL.

Sebelumnya, pekan lalu pembacaan putusan sempat ditunda pengadilan.

“Terima kasih, hari ini keputusannya dimenangkan oleh penggugat,” kata Henry Indraguna selaku kuasa hukum pihak Dea Imut di PN Jaksel, Kamis (31/5).

Hakim menilai pihak jasa ekspedisi terbukti tidak mengantarkan secara langsung paket yang berisi satu unit kamera Canon DSLR fullset yang ditujukan kepada Suhadi atau Suko Pranoto alias Toto.

Karena itu, DHL dinyatakan melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Dengan demikian, tergugat diwajibkan memberikan penggantian satu unit kamera Canon DSLR fullset kepada penggugat atau memberikan kerugian ganti rugi sejumlah 1 unit kamera seharga Rp 252 juta.

Serta, menghukum tergugat untuk mengganti kerugian Rp 529.358 berupa jasa pengiriman.

"Senang dan lega setelah tujuh bulan. Kami lega banget, walaupun belum sepenuhnya selesai," tukas dia.(yln/jpc/jpnn)


Hakim menilai pihak jasa ekspedisi terbukti tidak mengantarkan secara langsung paket berisi satu unit kamera Canon DSLR fullset yang ditujukan kepada Suhadi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News