Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:50 WIB

Perintis Gunawan (kanan) dan kuasa hukumnya, Cecep Suhardiman (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com
"Sehingga ketika ada penyalahgunaan itu bisa dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.
Cecep mengungkapkan perkara ini sudah berjalan cukup lama dan bahkan pihaknya menang atas gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Pengadilan Tinggi.
Namun, pihak bank lokal itu tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Nah, pada saat kasasi di Mahkamah Agung pihak mereka dimenangkan dengan dugaan ada pengeluaran biaya sebesar Rp 1,1 miliar rupiah," tuturnya.
Menurutnya, temuan tersebut didapatkan dari hasil penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (mcr8/jpnn)
Seorang debitur salah satu bank lokal bernama Perintis Gunawan mengaku menjadi korban kriminalisasi pihak perbankan di Jakarta
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025