Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
Jumat, 03 Mei 2024 – 14:00 WIB

Kedua tersangka debt collector beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Humas Polda Sumsel for JPNN.com
"Pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tanda tangan korban di surat berita acara agar seolah-olah korban sukarela memberikan mobil tersebut," beber Anwar.
"Untuk kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Anwar.
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya. (mcr35/jpnn)
Belum selesai kasus antara Aiptu FN dan debt collector, perusahaan fintech kembali berulah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur