Deklarasi Nama Baru Pengganti Front Pembela Islam Tetap Terlarang, Jika..

Deklarasi Nama Baru Pengganti Front Pembela Islam Tetap Terlarang, Jika..
FPI versi baru atau Front Persatuan Islam. Foto: unggahan Twitter @AliNgabalinNew.

Terlebih bila aktivitas dan kegiatannya ditemukan substansi penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah dan memunculkan nama dan kata "NKRI Bersyariah".

Pelarangan kegiatan dan aktifitas FPI, lanjut dia, haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahan baik langsung atau tidak langsung dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya.

"Oleh karenanya pelanggaran terhadap larangan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI," terang Adji.

Usai Front Pembela Islam dilarang pemerintah, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Deklarasi Front Persatuan Islam sebagai pengganti nama dari Front Pembela Islam mendapat sorotan dari pakar hukum Pidana UI.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News