Dapat Remisi, Delapan Orang Napi Rutan Kelas 1 Makassar Langsung Bebas

Dapat Remisi, Delapan Orang Napi Rutan Kelas 1 Makassar Langsung Bebas
Sebanyak delapan napi mendapatkan remisi jelang HUT RI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Kalau napi menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan dapat remisi 1 bulan. Sementara yang lebih 12 bulan maka dapat remisi 2 bulan dan seterusnya," tambahnya.

Baca Juga: Cerita Pak Sutarman Diajak Timsus Polri Selidiki Rumah Singgah Ferdy Sambo di Magelang

Sekadar diketahui, pemberian remisi tak lain karena momentum hari kemerdekaan Indonesia yang ke-77. (mcr29/jpnn)

Sekadar diketahui, pemberian remisi tak lain karena momentum hari kemerdekaan Indonesia yang ke-77. Ada juga yang langsung bebas


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News