Demi Pembunuh Kim Jong Nam, Boyamin Terbang ke Malaysia
Kamis, 27 Juli 2017 – 22:10 WIB
Dia menambahkan, dalam hukum di negara mana pun termasuk di Indonesia, menganut asas praduga tak bersalah. Sehingga, kata dia, bagaimana pun Aisyah harus dipandang belum bersalah sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Apalagi, ujar dia, ada pendapat atau informasi bahwa Aisyah adalah korban dari persekongkolan pihak lain atau bagian kecil dari persekongkolan besar.
"Maka wajib hukumnya negara RI membelanya," tegas Boyamin.
Sisi lain, Boyamin merasa punya kewajiban moral untuk membantu TKW yang terkena masalah.
"Karena saya merasa sebagian biaya saya kuliah di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Solo berasal dari keringat kakak kandung yang menjadi TKI di Malaysia tahun 1990-an," pungkas Boyamin. (boy/jpnn)
Siti Aisyah, seorang warga negara Indonesia akan menjalani persidangan perkara dugaan pembunuhan Kim Jong Nam, kakak Presiden Korea Utara Kim Jong
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Boyamin Gojek
- Somasi RBT
- MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- MAKI Dukung Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
- KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye Pemilu
- IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye