Demi Rp 500 ribu, Oknum PNS Jadi Bandar Judi

Demi Rp 500 ribu, Oknum PNS Jadi Bandar Judi
Judi

Aksi judi sekelompok orang itu tercium petugas. Hingga akhirnya, sekitar pukul 01.00 tim Buru Sergap Polres Ngawi melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

''Kami berhasil menangkap lima orang, sedangkan dua lainnya (Edi dan Didik, Red) berhasil melarikan diri,'' ujar Parasito.

Selain kelima pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, sebuah tatakan dadu, penutup, beberan dadu, tiga mata dadu, tikar alas judi dadu, serta uang tunai Rp 514 ribu.

''Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,'' ungkap Parasito. (odi/pra/c14/diq/jpnn) 


Citra pegawai negeri sipil (PNS) di Ngawi, Jawa Timur ternoda karena ulah Agus Wahono Pamungkas.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News