Demokrat Riau Memohon Perlindungan dari Moeldoko

Demokrat Riau Memohon Perlindungan dari Moeldoko
Saat Pengurus DPD Demokrat Riau menyerahkan permohonan perlindungan hukum kepada MA di Pengadilan Tinggi Pekanbaru dilakukan langsung oleh Ketua DPD Agung Nugroho bersama anggotanya pada Senin (3/4). Foto:Demokrat Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat Riau minta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) soal Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terhadap kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono.

Pengajuan perlindungan hukum itu diserahkan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru untuk diteruskan ke MA.

Penyerahan permohonan perlindungan hukum kepada MA di Pengadilan Tinggi Pekanbaru dilakukan langsung oleh Ketua DPD Agung Nugroho bersama anggotanya pada Senin (3/4).

Perlindungan hukum itu terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko pada 3 Maret 2023.

Menurut Demokrat Riau, langkah hukum Moeldoko tersebut tidak berdasar sama sekali.

"Jadi, PK yang disampaikan Moeldoko tidak ada novum baru. Kami yakin, atas izin Allah kami akan menang kembali setelah 16 kali guguatan Pak Moeldoko dkk," kata Agung saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (4/4).

Agung menyebut Demokrat Riau menyerahkan surat perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui PT Pekanbaru.

Di mana nantinya, surat tersebut akan diteruskan oleh PT Pekanbaru ke MA. Adapun surat yang diberikan, telah diterima langsung oleh Ketua PT Pekanbaru.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Demokrat Riau minta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) soal Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News