Demokrat Yakin Mahfud Setuju BBM Naik

Demokrat Yakin Mahfud Setuju BBM Naik
Demokrat Yakin Mahfud Setuju BBM Naik
"Harga pasar itu hanya untuk ukuran saja, kalau tidak menggunakan patokan bagaimana pemerintah mengukurnya?Kita kan hidup di era globalisasi, maka harga pasar internasional digunakan. Kewenangan menentukan harga ada pada pemerintah dan bukan pada mekanisme pasar.

Kalau tidak menggunakan ukuran, terus bagaimana menghitungnya?," tanyanya.

Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra bersama beberapa pakar hukum tata Negara lainnya serta berbagai element masyarakat menegaskan bahwa mereka akan melakukan judicial review Pasal 7 ayat 6 dan 6a RUU APBN-P yang telah disahkan oleh DPR karena dinilai telah menabrak Pasal 33 UUD 1945 seperti ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengujian pasal 7 ayat 6a itu menurutnya tidak hanya materil, karena bertentangan dengan pasal 33 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tapi juga formil karena menabrak syarat-syarat formil pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2011. "Tahun 2003, MK memutuskan dalam perkara pengujian UU Migas bahwa harga jual minyak dan gas tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar, karena migas menyangkut sumber kekayaan alam yang berkaitan dengan hajat kehidupan orang banyak, yang berada dalam kekuasaan Negara," jelasnya.

Dengan ayat 6a, tambahnya lagi harga eceran migas boleh dinaikkan atau diturunkan apabila terdapat kenaikan 15 persen harga minyak produksi Indonesia di pasaran internasional, dalam waktu 6 bulan ke depan. "Ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 sebagaimana ditafsirkan MK. Lagi pula, kewenangan menaikkan harga migas itu, menurut ayat 6a yang disepakati DPR dan Presiden melalui voting tadi malam, cukup dilakukan Pemerintah tanpa memerlukan persetujuan DPR. Ini tidak sejalan dengan UU N0 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," tambahnya.

JAKARTA---Sejumlah politisi Demokrat ikut mempertanyakan alasan sejumlah pihak yang berencana menggugat UU APBN Perubahan 2012 Pasal 7 ayat (6) A.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News