Demonstran Hardiknas Tersangka, Rachman Thaha Singgung Komitmen Kapolri

Demonstran Hardiknas Tersangka, Rachman Thaha Singgung Komitmen Kapolri
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Abdul Rachman Thaha protes atas penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah aktivis mahasiswa dan buruh yang menggelar demonstrasi pada Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) lalu.

"Langkah tersebut berpotensi kuat menjauh dari butir kedelapan komitmen Polri yakni melaksanakan keadilan restoratif dan problem solving," ucap Rachman Thaha dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Kamis (6/5).

Senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) itu mengatakan Polri sepatutnya lebih mengedepankan persepsi bahwa para demonstran sejatinya tengah menjalankan hak konstitusional selaku warga negara, sekaligus insan cendekia.

"Mindset sedemikian rupa seharusnya mengatasi pandangan bahwa para demonstran adalah orang-orang yang diduga telah melanggar protokol kesehatan," ucap Rachman.

Anggota Komite I DPR RI itu khawatir bahwa penyikapan Polri terhadap para demonstran Hardiknas akan kian menggumpalkan kesan adanya kerja diskriminatif dari lembaga penegakan hukum terkait protokol kesehatan (prokes).

"Tak pelak muncul pertanyaan, Polri membawa mereka ke ranah pidana, sementara terhadap kerumunan yang dilakukan oleh petinggi negara Polri justru tidak mengambil langkah ketegasan serupa," tegas Rachman.

Oleh karena itu, Rachman meminta Polri menghentikan proses hukum terhadap para mahasiswa yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan menjadikan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai acuan.

"Seluruh jajaran Polri perlu lebih meresapi komitmen Kapolri dengan menerapkan mekanisme restoratif, bukan represif, sebagai jalan yang diyakini lebih mengarah pada problem solving," tutur Rachman. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha protes atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap demonstran hardiknas.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News