Dennis Lyla Diberi Waktu 14 Hari Atas Putusan Cerainya Dengan Thalita Latief
jpnn.com, JAKARTA - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat Jajang Sudrajat mengatakan Dennis Lyla bisa mengajukan banding jika keberatan dengan putusan majelis hakim.
Di mana Majelis hakim PA Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan cerai Thalita Latief, terhadap Dennis Lyla pada Kamis (29/7), yang digelar secara e-Court.
"Itu hak tergugat. Waktunya 14 hari setelah putusan," ujar Jajang Sudrajat di kantornya.
Dia menegaskan Dennis harus mengikuti putusan dari Majelis Hakim. Apabila keberatan, maka dia bisa mengajukan banding dengan batas waktu 14 hari setelah menerima putusan.
Namun belum diketahui pasti apakah Dennis akan mengajukan banding atau tidak.
Adapun majelis hakim telah mengabulkan semua gugatan bintang film Lawang Sewu itu, yakni cerai dan hak asuk anak.
"Dilihat dari putusan, tidak ada tuntutan nafkah. Hanya masalah cerai dan hak asuh anak," kata Jajang.
Meski begitu, pemain bass band Lyla itu masih diperbolehkan bertemu dengan putra sematawayangnya, Rafello.
Dennis Lyla memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding apabila keberatan dengan putusan cerai.
- Ditanya soal Kemungkinan Poligami, Teuku Ryan Beri Jawaban Begini
- Teuku Ryan Hadiri Sidang Cerai, Kuasa Hukum: Serius Pertahankan Rumah tangga
- Blak-blakan, Inara Rusli Beber Nafkah Anak dari Virgoun, Ternyata Cuma Sebegini
- Soal Perceraian, Teuku Ryan: Saya Sudah Berusaha Semaksimal Mungkin
- Konon Masalah Ranjang Jadi Pemicu Utama Ria Ricis Gugat Cerai
- Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Irish Bella, Ammar Zoni Ungkap Kekhawatiran