Denny JA Bantah Takut Kehilangan Klien Tajir

Denny JA Bantah Takut Kehilangan Klien Tajir
Denny JA Bantah Takut Kehilangan Klien Tajir
JAKARTA -- Ketua Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny JA secara resmi menyerahkan sikapnya terkait ide Mendagri Gamawan Fauzi yang akan menambahkan dua persyaratan untuk menjadi kepala daerah-wakil kepala daerah. Denny dalam keterangan persnya yang digelar di kantor Kemendagri, Jumat (23/4), secara tegas menolak ide Gamawan menambahkan dua syarat tersebut.

Dalam paparannya, Denny menjelaskan AKPI menolak ide itu dengan sejumlah alasan. Pertama, syarat menjadi calon sudah diatur secara rinci di UU Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No 32 Tahun 2004. Di situ sudah ada 16 butir persyaratan. Sedang untuk menjadi capres AS saja, hanya ada 4 syarat, dan tidak ada syarat tidak cacat moral dan berpengalaman.

Kedua, kepala daerah merupakan jabatan politik, sehingga terbuka bagi siapa pun. Syarat harus berpengalaman akan membatasi hak dipilih. "Pengusaha, intelektual, seniman, ulama, aktivis, yang mungkin belum pernah masuk dalam jajaran pemerintahan atau ormas, juga punya hak yang sama menjadi kepala daerah. Mereka juga belum tentu kurang mampu memimpin daerah," ujar Denny.

Ketiga, syarat tidak catat moral sudah pernah diatur di pasal 58 huruf (L) UU 32, tapi sudah dihapus. Tidak konsisten jika akan dimasukkan lagi. Keempat, syarat tidak catat moral ukurannya tidak jelas. "Ambillah contoh masalah zina. Bagaimana warga negara bisa diukur dan dipilah antara yang pernah berzina dan yang tak pernah. Mereka yang tidak terpublikasi pernah berzia belum tentu benar-benar tidak berzina. Sementara, yang diisukan pernah berzina perlu pembuktian fakta yang ketat," beber Denny, yang setiap menjelang pilkada panen orderan sebagai konsultan para kandidat itu.

JAKARTA -- Ketua Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny JA secara resmi menyerahkan sikapnya terkait ide Mendagri Gamawan Fauzi yang akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News