Deny JA Terancam Pidana

Buat Iklan Satu Putaran

Deny JA Terancam Pidana
Deny JA Terancam Pidana
JAKARTA -- Polemik mengenai iklan pilpres satu putaran bakal terus bergulir. Setelah Jusuf Kalla (JK) menyebut iklan tersebut ilegal, tim sukses JK-Wiranto, Indra J Piliang 'menjabarkan' statemen bosnya itu. Menurut Indra Piliang, sesuai dengan Undang-Undang (UU) pilpres, yang berhak utnuk berkampanye adalah tim kampanye resmi yang terdaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Di luar tim kampanye resmi, maka itu pelanggaran pidana. Deny JA, saat SBY mengatakan bahwa itu bukan iklan dia, dia sudah melanggar Undang-Undang pilpres. Dia berhadapan dengan hukum," ujar Indra Piliang di Jakarta, Jumat (3/7). Namun demikian, tim JK-Win tidak akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu. Alasannya, yang dirugikan terhadap penayangan iklan itu adalah pasangan SBY-Boediono, bukan JK-Win.

"Kalau jantan, tim SBY-Boediono yang mestinya melaporkan kasus ini," ujarnya. Dijelaskan Indra, dari materi iklan jelas itu tergolong kampanye ilegal. Pasalnya, Lembaga Studi Demokrasi (LSD) pimpinan Deny JA bukan termasuk tim kampanye SBY-Boediono, tapi membuat iklan yang memenuhi syarat sebagai bentuk kampanye. Materi iklan pilpres satu putaran itu ada foto SBY dan Boediono, serta nomor urut 2.

Berbeda dengan Indra, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Firmazah tetap yakin bahwa iklan satu putaran itu punya kaitan langsung dengan kepentingan SBY-JK. Angka-angka yang muncul di iklan itu, lanjutnya, merupakan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang juga milik Deny JA. "Ada eksploitasi data survei untuk menggiring opini publik," katanya.

JAKARTA -- Polemik mengenai iklan pilpres satu putaran bakal terus bergulir. Setelah Jusuf Kalla (JK) menyebut iklan tersebut ilegal, tim sukses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News