Deolipa Yumara Laporkan Balik Aliansi Advokat Anti Hoax, Ini Dugaannya

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Deolipa Yumara telah melaporkan balik Aliansi Advokat Anti Hoax ke polisi.
Hal itu buntut dirinya dan Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Saya sudah melaporkan, membuat laporan polisi atas nama Zakirudin dan kawan-kawan, alias Aliansi Advokat Anti Hoaks," ujar Deolipa Yumara di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9).
Adapun mantan pengacara Bharada E itu melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui media elektronik.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/2111/XI/2022/PJS.
Dia melaporkan dengan Pasal 27 juncto 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 315 KUHP penghinaan ringan dan Pasal 14, Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Deolipa mengaku dia melaporkan atas pasal yang sama terhadapnya.
"Jadi, pasalnya kayak bumerang," ucap Deolipa Yumara.
Pengacara Deolipa Yumara telah melaporkan balik Aliansi Advokat Anti Hoax ke polisi.
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru