Depdagri Tunggu Surat MA
Soal Fatwa Vonnie Panambunan Tak BIsa Lagi Jadi Bupati Minut
Kamis, 19 Maret 2009 – 17:25 WIB

Depdagri Tunggu Surat MA
JAKARTA - Fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Vonnie Panambunan tidak bisa menjabat bupati Minahasa Utara (Minut) lagi, belum sampai ke tangan Mendagri. Hal itu ditegaskan Jubir Depdagri Saut Situmorang.
“Surat MA belum kami terima, jadi Depdagri belum bisa mengambil tindakan apa-apa untuk penentuan status bupati Minut,” cetusnya.
Ditegaskannya, saat ini Depdagri tengah menunggu fatwa tertulis MA. Kemudian, surat tersebut akan menjadi reverensi Depdagri sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kan semua ada prosedurnya, meski MA sudah putuskan dalam rapat pimpinan pada Kamis (12/3) tapi harus ada surat resminya. Mungkin sekarang masih sementara disusun hingga sampai saat ini belum sampai ke Depdagri,” papar Saut.
JAKARTA - Fatwa hukum Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Vonnie Panambunan tidak bisa menjabat bupati Minahasa Utara (Minut) lagi, belum sampai
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus