Depok Siapkan Layanan Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

Depok Siapkan Layanan Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto: ANTARA/Feru Lantara

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok di Provinsi Jawa Barat menyiapkan layanan pengurusan jenazah pasien COVID-19 dan warga yang terindikasi tertular virus corona di setiap kecamatan untuk membantu warga.

"Layanan ini tidak dipungut biaya, dari mulai pemulasaraan jenazah hingga pemakaman," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan pers pemerintah kota pada Senin (4/5).

Menurut dia, Tim Pemulasaraan Jenazah yang terdiri atas petugas dan relawan terlatih akan disiagakan 11 kecamatan di Kota Depok.

Mengenai keluhan warga soal biaya pemulasaraan jenazah di rumah sakit, Idris mengingatkan pengelola rumah sakit agar dalam menangani jenazah pasien yang tertular virus corona berpedoman pada keputusan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan layanan penanganan COVID-19.

"Hal-hal yang masih menjadi kendala, segera dikomunikasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok dalam kesempatan pertama," katanya.

Direktur RSUD Depok Devi Maryori mengatakan bahwa pengelola rumah sakit tidak memungut biaya pemulasaraan jenazah ke warga, tapi menyampaikan klaim pembayarannya ke Kementerian Kesehatan.

"Semua keperluan pemulasaraan sudah disediakan oleh RSUD Depok. Peti jenazah, ambulans, tenaga yang mengerjakan, semuanya tidak dipungut biaya, termasuk kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk pemulasaraan," katanya.

Ia menambahkan bahwa pengelola rumah sakit tidak memungut biaya penanganan pasien COVID-19 dan meminta warga tidak khawatir dan takut untuk memeriksakan diri saat mengalami gejala serupa COVID-19.

Pemerintah Kota Depok di Provinsi Jawa Barat menyiapkan layanan pengurusan jenazah pasien COVID-19 dan warga yang terindikasi tertular virus corona di setiap kecamatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News